Setiap hari Senin pagi tiba, peserta didik dengan riang gembira berangkat ke sekolah siap untuk menimba ilmu dan bertemu dengan teman-teman. Di sisi lain ada juga peserta didik yang bangun kesiangan sehingga dia bergegas dengan terburu-buru berangkat agar tidak terlambat mengikuti upacara bendera.

Ya, upacara bendera tentu kita mengalami bersama dari sejak bersekolah di SD/sederajat sampai saat SMA/sederajat. Bahkan di jenjang persiapan yaitu PAUD juga sudah dikenalkan menghormat bendera merah putih.

Pasti pernah ada dalam sebagian benak kita mengapa mesti ada Upacara Bendera di hari Senin?

Nah, untuk menjawab hal tersebut marilah coba kita seksama perhatikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.

Dari peraturan tersebut tercantum bahwasannya dalam Pasal 2 ayat 1b yang menjadi dasar pelaksanaan Upacara Bendera di hari Senin. Sehingga upacara hari senin harus senatiasa dilaksanakan.

Tentunya, upacara bendera hari Senin ini dibalik pelaksanaannya memiliki tujuan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3: (a). memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara 
Kesatuan Republik Indonesia; (b). membiasakan bersikap tertib dan disiplin; (c). meningkatkan kemampuan memimpin; (d). membiasakan kekompakan dan kerjasama; (e). menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan (f). mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.

Inilah yang mesti peserta didik dan civitas akademik ketahui bahwa penaikan bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi hal yang senantiasa disadari kewajibannya sebagai pelajar yang taat dan mempunyai jiwa nasionalismenya.

Selain itu pula, lagu Indonesia Raya seharusnya dinyanyikan seutuhnya  3 Stanza (larik sajak)  sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 18 ayat 1 itu masih belum sepenuhnya bisa diterapkan. Bahkan untuk sebagian besar termasuk penulis hanya memahami 1 Stanza saja.